Stop Press !!!
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BERANTAS HAKIM HITAM RANTAI
MAFIA HUKUM MAFIA PERADILAN
PBH KOMPARTA ( Pusat Bantuan Hukum Komunitas Pengacara Jakarta )
GMHI ( gerakan mahasiswa hukum indonesia )
SMHJ ( solidaritas mahasiswa hukum jakarta )
MPMH ( masyarakat peduli mafia hukum )
Kita
mengetahui bahwa Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten,
transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum,
pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non
atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan
sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan
peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap
keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas
Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses
peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara
integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum
dan keadilan bagi rakyat banyak.
Oleh
sebab itu yang namanya wewenang dan tugas hakim harus dilaksanakan dan di
junjung tinggi sebagai rangka penegakan hukum yang seadil – adilnya, keadilan
tanpa pandang bulu dan tidak membeda – bedakan orang seperti yang diatur dalam
lafal sumpah hakim, dimana seorag mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum
dan hakim.
Sumber Foto ; Amstrong Sembiring
Sangat
miris yang terjadi justru yang terjadi saat ini majelis hakim yang memeriksa
perkara 320 / PDT/ G / 2013 / PN JAKARTA BARAT
ini telah merusak citra dan wibawa hakim, dengan menabrak aturan –
aturan dan norma kode etik hakim, majelis hakim Harijanto, SH, MH., Sigit Hariyanto ( Hakim Anggota
), SH. MH dan Julien Mamahit, SH ( Hakim Anggota ) banyak melakukan pelanggaran seperti pembacaan
putusan sela yang dibacakan setelah pemeriksaan pokok perkara padahal didalam
pasal 185 HIR dan pasal 84 Rv sangat jelas konteksnya bahwa putusan sela itu
dibacakan sebelum pemerikasan pokok perkara, pelanggaran semakin jelas ketika majelis hakim
menolak dengan tegas saksi di lindungi dengan dasar hukum yang jelas, maka dengan terang benderang
dan tegas majelis hakim telah melakukan pelanggaran penerapan hukum yang salah dan tidak beralasan dengan
menggunakan dasar hukum dimana membacakan pasal 145 HIR, pasal 146 HIR, pasal
147 HIR.
Bahwa majelis hakim mengatakan saksi tersebut tidak layak dijadikan
saksi dengan alasan sebagai karyawan, namun sekali ditegaskan bahwa fakta
sebenarnya dalam pasal 145 HIR, pasal 146 HIR, pasal 147 HIR tidak diatur secara
tegas bahwa seorang karyawan tidak diperbolehkan, karena alasan yag benar dan
tepat dasar hukumnya didalam Staatblad
Tahun 1941 No. 44, selain itu permohonan
provisional tidak dipenuhi karena penuh dengan intrik permainan, demikian juga
prilaku hakim tersebut yang memimpin
persidangan tidak punya perilaku etika yang baik dengan memainkan kamera
handycam disaat persidangan, kami dalam hal ini sangat dirugikan atas prilaku
hakim tersebut yang jelas – jelas
melanggar kode etik hakim itu sendiri maka kami mendesak :
1.
Pecat
Majelis Hakim : Harijanto, SH, MH., Sigit Hariyanto ( Hakim Anggota ), SH. MH dan Julien
Mamahit, SH ( Hakim Anggota )
2.
Meminta
agar ketua PN Jakbar mengganti susunan majelis perkara
320 / PDT/ G / 2013 / PN JAKARTA BARAT.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PBH
KOMPARTA ( Pusat Bantuan Hukum Komunitas Pengacara Jakarta )
GMHI
( gerakan mahasiswa hukum indonesia )
SMHJ
( solidaritas mahasiswa hukum jakarta )
MPMH
( masyarakat peduli mafia hukum )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar