Minggu, 22 Desember 2013

BERANTAS HAKIM HITAM RANTAI MAFIA HUKUM MAFIA PERADILAN


Stop Press !!!
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BERANTAS HAKIM HITAM RANTAI MAFIA HUKUM MAFIA PERADILAN


PBH KOMPARTA ( Pusat Bantuan Hukum Komunitas Pengacara Jakarta )
GMHI ( gerakan mahasiswa hukum indonesia )
SMHJ ( solidaritas mahasiswa hukum jakarta )
MPMH ( masyarakat peduli mafia hukum )



Kita mengetahui bahwa Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.
Oleh sebab itu yang namanya wewenang dan tugas hakim harus dilaksanakan dan di junjung tinggi sebagai rangka penegakan hukum yang seadil – adilnya, keadilan tanpa pandang bulu dan tidak membeda – bedakan orang seperti yang diatur dalam lafal sumpah hakim, dimana seorag mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan hakim.

Sumber  Foto ; Amstrong Sembiring

Sangat miris yang terjadi justru yang terjadi saat ini majelis hakim yang memeriksa perkara 320 / PDT/ G / 2013 / PN JAKARTA BARAT  ini telah merusak citra dan wibawa hakim, dengan menabrak aturan – aturan dan norma kode etik hakim, majelis hakim Harijanto, SH, MH., Sigit Hariyanto ( Hakim Anggota ), SH. MH dan Julien Mamahit, SH ( Hakim Anggota ) banyak melakukan pelanggaran seperti pembacaan putusan sela yang dibacakan setelah pemeriksaan pokok perkara padahal didalam pasal 185 HIR dan pasal 84 Rv sangat jelas konteksnya bahwa putusan sela itu dibacakan sebelum pemerikasan pokok perkara, pelanggaran semakin jelas ketika majelis hakim menolak dengan tegas saksi di lindungi dengan dasar hukum yang jelas, maka dengan terang benderang dan tegas majelis hakim telah melakukan pelanggaran penerapan hukum yang salah dan tidak beralasan dengan menggunakan dasar hukum dimana membacakan pasal 145 HIR, pasal 146 HIR, pasal 147 HIR.



Bahwa majelis hakim mengatakan saksi tersebut tidak layak dijadikan saksi dengan alasan sebagai karyawan, namun sekali ditegaskan bahwa fakta sebenarnya dalam pasal 145 HIR, pasal 146 HIR, pasal 147 HIR tidak diatur secara tegas bahwa seorang karyawan tidak diperbolehkan, karena alasan yag benar dan tepat dasar hukumnya didalam Staatblad Tahun 1941 No. 44, selain itu permohonan provisional tidak dipenuhi karena penuh dengan intrik permainan, demikian juga prilaku hakim tersebut yang  memimpin persidangan tidak punya perilaku etika yang baik dengan memainkan kamera handycam disaat persidangan, kami dalam hal ini sangat dirugikan atas prilaku hakim tersebut  yang jelas – jelas melanggar kode etik hakim itu sendiri maka kami mendesak :
1.             Pecat Majelis Hakim : Harijanto, SH, MH., Sigit Hariyanto ( Hakim Anggota ), SH. MH dan Julien Mamahit, SH ( Hakim Anggota )
2.             Meminta agar ketua PN Jakbar mengganti susunan majelis perkara 320 / PDT/ G / 2013 / PN JAKARTA BARAT.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PBH KOMPARTA ( Pusat Bantuan Hukum Komunitas Pengacara Jakarta )
GMHI ( gerakan mahasiswa hukum indonesia )
SMHJ ( solidaritas mahasiswa hukum jakarta )
MPMH ( masyarakat peduli mafia hukum )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar