Demo Warnai Pergantian Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Pendemo meminta kepada Dr. Sudarmawatingingsih, Sh, M.Hum sebagai kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat yg baru agar menjadikan pengadilan sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan, Dapat Mandiri, Netral, Kompeten, Transparan, Akuntabel, dan Berwibawa.
Aksi demo yang sempat diwarnai saling dorong antara mahasiswa dengan pihak keamanan PN Jakbar ini nyaris bentrok saat salah satu pendemo merangsek masuk dan mencoba merobohkan karangan bunga. Namun suasana kembali kondusif ketika John Irvan, SH koordinator aksi menenangkan massa.
Dalam orasinya John Irvan, SH mengatakan, Mafia Hukum dan Mafia Peradilan telah bekerja sama dengan majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat yang mengadili perkara hukum No.320/PDT/G/2013/PN JAKARTA BARAT”.
”Majelis Hakim yang terdiri Harijanto, SH, MH (Hakim Ketua), Sigit Hariyanto, SH, MH (Hakim Anggota), dan Julien Mamahit, SH (Hakim Anggota), disinyalir telah melakukan pelanggaran aturan – aturan dan norma kode etik hakim pada perkara320/PDT/G/PN JAKARTA BARAT tersebut seperti pembacaan “putusan sela” yang dibacakan setelah pemeriksaan pokok perkara,” koarnya
Jhon menambahkan bahwa “Dalam KUHAP pasal 185 HIR dan pasal 84Rv, sangat jelas konteks nya bahwa “putusan sela” itu dibacakan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Pelanggaran semakin jelas ketika majelis hakim menolak tegas saksi yang berstatus karyawan dari yang berperkara dengan menggunakan dasar pasal 145 HIR, 146 HIR, 147 HIR. Padahal pada pasal-pasal yg disebutkan tadi tidak diatur hal yang demikian, bahkan diperbolehkan dalam Staatblad Tahun 1941 N0. 44,” terang John menyudahi orasinya.
Sementara itu, M. Nasro, SH dari Pusat Bantuan Hukum Komunitas Pengacara Jakarta (PBH KOMPARTA), Mengatakan, “Kepastian Hukum dan Keadilan merupakan syarat mutlak dalam sebuah negara hukum (conditio sine qua non).
“hakim sebagai aktor utama dalam proses peradilan dituntut untuk memelihara integritas, kecerdasan moral, dan meningkatkan profesionalisme, dan kepekaan nuraninya dalam menjalankan tugasnya”.ucapnya
Sedangkan menurut kuasa hukum, Amstrong Sembiring, SH, MH menjelaskan, bahwa bukti pelanggaran, trik dan intrik majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), dan berniat mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pertimbangan Presiden (WANTIMPRES) serta menyerahkan bukti-bukti pelanggaran, dan juga meminta Wantimpres untuk mengawasi kinerja Hakim Nakal, dan busuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (EH/IPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar